Langsung ke konten utama

Thaharah

Bismillaah..

# Fiqh_Thaharah (Darah Wanita)

Jenis-Jenis Cairan Kewanitaan, Hukum dan Cara Mensucikannya

1. CAIRAN dari SALURAN AIR SENI (selain Air Seni)

Wadi : Yaitu Cairan berupa tetesan yg keluar setelah buang air seni, putih, licin, kental dan keruh.

Hukum Wadhi : Najis, Pakaian yg terkena wadi harus dicuci serta membatalkan wudhu.

2. CAIRAN dari SALURAN JALAN LAHIR

Shufrah ( ﺻﻔﺮﺓ) & Kudrah ( ﻛﺪﺭﺓ)

Shufrah ialah Cairan kuning warnanya seperti nanah yg keluar dari jalan lahir.

Kudrah ialah Cairan keruh kadang bercampur kemerahan atau kecoklatan (disebut flek).

Hukum Shufrah & Kudrah keluar ketika masa Haidh maka hukumnya masih dihukumi darah Haidh (Najis) sebelum haidh itu berhenti.

Contoh ilustrasi : Seorang wanita biasa haidh 5 hari. Pada hari 1 dan 2 keluar haidh lalu hari ke 3 keluar Shufrah atau Kudrah. Hari ke 4 dan 5 keluar lagi haidh. Maka hukum cairan yg keluar pd hari ke 3 dihukumi darah haidh karena keluar pada masa haidh.

Contoh ilustrasi lain untuk memahamkan; Seorang wanita biasa Haidh 5 hari.
Tanggal 1-5 keluar haidh kemudian suci, lalu pada hari ke 15 keluar shurfah atau kudrah, maka cairan yg keluar pada hari ke 15 tsb dihukumi Suci karena keluar pada masa Suci (diluar masa haidh).
Untuk mengetahui berhentinya Haidh bisa diketahui dengan 2 tanda, yaitu :

. Keringnya/berhentinya darah haidh dengan menempelkan secarik kapas pd kemaluan.
. Keluarnya cairan putih di ujung masa Haidh (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa..ketika wanita anshar (tidak malu untuk bertanya dengan) membawakan secarik kapas yg berisi Qudrah) maka disebutkan, "Tidak, Kalian belum suci sampai melihat adanya cairan putih di akhir masa Haidh".

Hukum Shufrah & Kudrah di Masa Suci hukumnya Suci seperti kentut tetapi membatalkan Wudhu (kecuali pada kasus seseorang yg punya penyakit keluar cairan tsb terus menerus, maka tidak membatalkan wudhu).

Madzi : Cairan yg licin, ringan, bening, mengalir dan tidak memancar keluar ketika tergeraknya syahwat.

Hukum Madzi : Najis dan membatalkan (sebagaimana Hadits 'Ali Rodhiallaahu 'anhu yg sering keluar madzi lalu mengutus Miqdad Rodhiallaahu 'anhu karena malu, kemudian Rasulullaah Sholallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah".

Keputihan : Cairan kental normalnya berwarna bening atau putih, licin, elastis, mengalir dan tidak memancar.

Normal : Tidak berbau dan tidak berwarna hanya berupa kelembaban.

Penyakit : Berbau, berwarna kuning, hijau atau abu2.

Hukum Keputihan : Suci dan tidak membatalkan Wudhu (menurut pendapat yg paling rajih) dari 2 pendapat :

1. Tidak membatalkan Wudhu karena Cairan alami spt dahak, ingus meski menjijikan tapi tidak najis.

2. Membatalkan wudhu seperti kentut, suci tapi membatalkan wudhu...salah seorang 'ulama yg dulunya berpendapat membatalkan wudhu ialah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullaah, namun setelah membaca Kitab Karangan seorang Doktorah bernama Ruqayyah yg membahas "Kelembaban kemaluan wanita" bahwa keputihan tidak keluar dari saluran najis maka beliau rujuk sehingga akhirnya berpendapat bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu.

Mani : Cairan berwarna kuning, ringan, keluar memancar dengan syahwat ketika puncaknya, berbau seperti bau tumbuhan atau putih telur.

Hukum Mani :
Pendapat pertama : Suci.
Cara Membersihkan Mani bagi yg berpendapat Suci :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : cukup dilap (sebagaimana hadits Ibnu Abbas Rodhiallaahu 'anhumaa)

Pendapat kedua : Najis
Cara membersihkannya menurut yg berpendapat Najis :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : dicuci pakaiannya sampai hilang maninya.

Dan pendapat yg Rajih ialah bahwa Mani itu Suci karena manusia itu berasal dari mani dan manusia itu tidaklah berasal dari sesuatu yg najis. Namun ada beberapa rincian :

Jika keluar tanpa syahwat seperti karena suhu yang terlalu dingin atau kecelakaan lalu pecah alat penampung maninya maka ia tidak wajib mandi janabah hanya cukup berwudhu.

Jika mani keluar dengan syahwat maka membatalkan wudhu dan mewajibkan mandi bertemu 2 khitan, dan karena mimpi basah.

Haidh & Istihadhah
Perbedaan antara Darah Haidh & Darah Istihadhah dari 5 Hal :

Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar dan Masa Keluar

1. Tempat Keluarnya
Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.

2. Sebabnya
Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darar Normal & Alami).
Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.

3. Sifatnya
Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.

4. Waktu keluarnya
Haidh : Waktu keluarnya mulai dari usia pubertas yaitu 9 tahun sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn menurut pendapat jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.

5. Masa Keluar
Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.

Perbedaan antara Darah Haidh & Darah Istihadhah dari 5 Hal : Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar dan Masa Keluar :

1. Tempat Keluarnya
Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.

2. Sebabnya
Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darah Normal & Alami).
Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.

3. Sifatnya
Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).

Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.

4. Waktu keluarnya
Haidh : Waktu keluarnya mulai dr usia pubertas yaitu 9 tahum sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn mnrt pendapat jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.

5. Masa Keluar
Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.

Nifas : Darah yang keluar dari seorang wanita yang telah melahirkan bayi yg sudah berbentuk manusia disertai rasa sakit dan darah yg keluar seblm melahirkan jika disertai kontraksi. Masa minimal Nifas tidak ada batasannya, bisa jadi darah nifas berhenti sblm 40 hari. Sedangkan maksimalnya juga tidak ada batasannya disesuaikan dgn 'urf pd keluarganya namun pada umumnya 40 hari, sehingga darah yang keluar lebih dari 40 hari termasuk darah istihadhah (penyakit).
Hukum Darah Nifas : Najis dan membatalkan wudhu, diharamkan Sholat, Puasa, Thawaf dan berjima' dengan suami.

5 Perbedaan Mandi Haidh dan Mandi Junub :

1. Pada Mandi Haidh (atau setelah Nifas) disunnahkan menggunakan campuran daun bidara
pada air mandinya atau bila tdk ada bisa menggunakan sabun, sampoo, sedangkan pada
mandi junub tidak.

2. Pada Mandi Haidh disunnahkan bersungguh-sung
guh dalam menggosok-gosok badan dan harus membuka ikatan atau kepangan rambut, sedangkan pada Mandi Junub tidak disunnahkan.

3. Pada Mandi Haidh disunnahkan mengulang-ulang mandi sedangkan pada Mandi Junub tidak.

4. Pada Mandi Haidh tidak ada perbedaan kapan waktu berwudhu apakah sebelum atau sesudah mandi, sedangkan pada Mandi Junub mesti di awal (seblm mandi).

5. Pada Mandi Haidh, setelahnya disunnahkan membubuhkan Misk (sejenis minyak wangi & aman Bismillaah..
# Fiqh_Thaharah (Darah Wanita)
Jenis-Jenis Cairan Kewanitaan, Hukum dan Cara Mensucikannya
1. CAIRAN dari SALURAN AIR SENI (selain Air Seni)
Wadi : Yaitu Cairan berupa tetesan yg keluar setelah buang air seni, putih, licin, kental dan keruh.
Hukum Wadhi : Najis, Pakaian yg terkena wadi harus dicuci serta membatalkan wudhu.
2. CAIRAN dari SALURAN JALAN LAHIR
Shufrah ( ﺻﻔﺮﺓ) & Kudrah ( ﻛﺪﺭﺓ)
Shufrah ialah Cairan kuning warnanya seperti nanah yg keluar dari jalan lahir.
Kudrah ialah Cairan keruh kadang bercampur kemerahan atau kecoklatan (disebut flek).
Hukum Shufrah & Kudrah keluar ketika masa Haidh maka hukumnya masih dihukumi darah Haidh (Najis) sebelum haidh itu berhenti.
Contoh ilustrasi : Seorang wanita biasa haidh 5 hari. Pada hari 1 dan 2 keluar haidh lalu hari ke 3 keluar Shufrah atau Kudrah. Hari ke 4 dan 5 keluar lagi haidh. Maka hukum cairan yg keluar pd hari ke 3 dihukumi darah haidh karena keluar pada masa haidh.
Contoh ilustrasi lain untuk memahamkan; Seorang wanita biasa Haidh 5 hari. Tanggal 1-5 keluar haidh kemudian suci, lalu pada hari ke 15 keluar shurfah atau kudrah, maka cairan yg keluar pada hari ke 15 tsb dihukumi Suci karena keluar pada masa Suci (diluar masa haidh).
Untuk mengetahui berhentinya Haidh bisa diketahui dengan 2 tanda, yaitu :
. Keringnya/berhentinya darah haidh dengan menempelkan secarik kapas pd kemaluan.
. Keluarnya cairan putih di ujung masa Haidh (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa..ketika wanita anshar (tidak malu untuk bertanya dengan) membawakan secarik kapas yg berisi Qudrah) maka disebutkan, "Tidak, Kalian belum suci sampai melihat adanya cairan putih di akhir masa Haidh".
Hukum Shufrah & Kudrah di Masa Suci hukumnya Suci seperti kentut tetapi membatalkan Wudhu (kecuali pada kasus seseorang yg punya penyakit keluar cairan tsb terus menerus, maka tidak membatalkan wudhu).
Madzi : Cairan yg licin, ringan, bening, mengalir dan tidak memancar keluar ketika tergeraknya syahwat.
Hukum Madzi : Najis dan membatalkan (sebagaimana Hadits 'Ali Rodhiallaahu 'anhu yg sering keluar madzi lalu mengutus Miqdad Rodhiallaahu 'anhu karena malu, kemudian Rasulullaah Sholallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah".
Keputihan : Cairan kental normalnya berwarna bening atau putih, licin, elastis, mengalir dan tidak memancar.
Normal : Tidak berbau dan tidak berwarna hanya berupa kelembaban.
Penyakit : Berbau, berwarna kuning, hijau atau abu2.
Hukum Keputihan : Suci dan tidak membatalkan Wudhu (menurut pendapat yg paling rajih) dari 2 pendapat :
1. Tidak membatalkan Wudhu karena Cairan alami spt dahak, ingus meski menjijikan tapi tidak najis.
2. Membatalkan wudhu seperti kentut, suci tapi membatalkan wudhu...salah seorang 'ulama yg dulunya berpendapat membatalkan wudhu ialah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullaah, namun setelah membaca Kitab Karangan seorang Doktorah bernama Ruqayyah yg membahas "Kelembaban kemaluan wanita" bahwa keputihan tidak keluar dari saluran najis maka beliau rujuk sehingga akhirnya berpendapat bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu.
Mani : Cairan berwarna kuning, ringan, keluar memancar dengan syahwat ketika puncaknya, berbau seperti bau tumbuhan atau putih telur.
Hukum Mani :
Pendapat pertama : Suci.
Cara Membersihkan Mani bagi yg berpendapat Suci :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : cukup dilap (sebagaimana hadits Ibnu Abbas Rodhiallaahu 'anhumaa)
Pendapat kedua : Najis
Cara membersihkannya menurut yg berpendapat Najis :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : dicuci pakaiannya sampai hilang maninya.
Dan pendapat yg Rajih ialah bahwa Mani itu Suci karena manusia itu berasal dari mani dan manusia itu tidaklah berasal dari sesuatu yg najis. Namun ada beberapa rincian :
Jika keluar tanpa syahwat seperti karena suhu yang terlalu dingin atau kecelakaan lalu pecah alat penampung maninya maka ia tidak wajib mandi janabah hanya cukup berwudhu.
Jika mani keluar dengan syahwat maka membatalkan wudhu dan mewajibkan mandi bertemu 2 khitan, dan karena mimpi basah.
Haidh & Istihadhah
Perbedaan antara Darah Haidh & Darah Istihadhah dari 5 Hal :
Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar dan Masa Keluar
1. Tempat Keluarnya
Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
2. Sebabnya
Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darar Normal & Alami).
Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
3. Sifatnya
Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
4. Waktu keluarnya
Haidh : Waktu keluarnya mulai dari usia pubertas yaitu 9 tahun sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn menurut pendapat jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.
5. Masa Keluar
Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
Perbedaan antara Darah Haidh & Darah Istihadhah dari 5 Hal : Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar dan Masa Keluar
1. Tempat Keluarnya
Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
2. Sebabnya
Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darah Normal & Alami).
Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
3. Sifatnya
Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
4. Waktu keluarnya
Haidh : Waktu keluarnya mulai dr usia pubertas yaitu 9 tahum sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn mnrt pendapat jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.
5. Masa Keluar
Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
Nifas : Darah yang keluar dari seorang wanita yang telah melahirkan bayi yg sudah berbentuk manusia disertai rasa sakit dan darah yg keluar seblm melahirkan jika disertai kontraksi. Masa minimal Nifas tidak ada batasannya, bisa jadi darah nifas berhenti sblm 40 hari. Sedangkan maksimalnya juga tidak ada batasannya disesuaikan dgn 'urf pd keluarganya namun pada umumnya 40 hari, sehingga darah yang keluar lebih dari 40 hari termasuk darah istihadhah (penyakit).
Hukum Darah Nifas : Najis dan membatalkan wudhu, diharamkan Sholat, Puasa, Thawaf dan berjima' dengan suami.
5 Perbedaan Mandi Haidh dan Mandi Junub :
1. Pada Mandi Haidh (atau setelah Nifas) disunnahkan menggunakan campuran daun bidara
pada air mandinya atau bila tdk ada bisa menggunakan sabun, sampoo, sedangkan pada
mandi junub tidak.
2. Pada Mandi Haidh disunnahkan bersungguh-sung
guh dalam menggosok-gosok badan dan harus membuka ikatan atau kepangan rambut, sedangkan pada Mandi Junub tidak disunnahkan.
3. Pada Mandi Haidh disunnahkan mengulang-ulang mandi sedangkan pada Mandi Junub tidak.
4. Pada Mandi Haidh tidak ada perbedaan kapan waktu berwudhu apakah sebelum atau sesudah mandi, sedangkan pada Mandi Junub mesti di awal (seblm mandi).
5. Pada Mandi Haidh, setelahnya disunnahkan membubuhkan Misk (sejenis minyak wangi & aman untuk daerah kewanitaan) ke kapas kemudian dioleskan ke daerah kewanitaan pasca Haidh sedangkan pada mandi Junub tidak. Junub tidak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan berbasis Fitrah untuk Tahap Usia 7 – 10 Tahun

Prinsip Prinsip Pendidikan berbasis Fitrah untuk Tahap Usia 7 – 10 Tahun Oleh Ust Harry 1. Pahami Fitrah Perkembangan untuk tahap ini dengan baik. Tahap ini adalah fase dari konsepsi berkembang menjadi potensi. Ini masa  latih awal dimana anak sudah boleh diperintah atau adab sudah disampaikan sebagai perintah. Allah memerintahkan orangtua agar menyuruh anak anak mereka sholat ketika berusia 7 tahun. Perintah sholat adalah penanda dimulainya fase pre aqilbaligh awal, inilah perintah untuk beradab kepada Allah. Di Fase ini juga anak sudah menyadari adanya dunia sosial di luar dirinya, menyadari adanya kehidupan dan adanya aturan di atasnya. Kemampuan belajar dan bernalar mencapai masa emasnya di usia ini. 2. Fitrah keimanan pada fase ini bergerak meningkat dari Konsepsi Tauhid Rubbubiyatullah, kepada kesadaran Potensi untuk Tunduk kepada Allah (Tauhid Mulkiyatullah), yaitu sejalan dengan perkembangan fitrah sosialnya serta fitrah belajar dan bernalarnya maka anak disadarkan...

bolen pisang premium

Resep bolen pisang Persiapan isian : Goreng pisang dgn margarine 1. Membuat kulit. Ttgi +gula halus+ buyer/margarin+telur +air. Aduk.. Aduk 1/2 kalian. Bagi menjadi 20 2. Pelapis margarin+minyak+ ttgi+ aduk rata. Pindahkan ke plastik, simpan di kulkas. Bagi menjadi 20 2. Pasangkan adonan kulit +pelapis. (Pelapis dibungkus bahan kulit) Dibuat bentuk bola.  3. Digilas, dilipat 3 sebanyak 3x. Istirahatkan adonan 15-20 menit. Digilas diisi dgn isian. Dilipat amplop. Lalu dilapisi dgn olesan (1 kuning telur+1-2 sdh susu cair).  4. Panggang pada suhu 180oC 35-45 menit Resep by Calista kitchen

hak-hak syar'ie anak

Untuk mengingat kembali hak anak yang harus kita penuhi ketika usianya 0-7 th *HAK-HAK SYAR'IE ANAK* Oleh: Ustad Aad Pada setiap diri manusia tersanding di dalamnya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini telah Allah tetapkan atas makhlukNya. Sehingga bersifat syar'ie : Ada hak syar'ie... Ada kewajiban syar'ie... Banyak yang tak tahu atau lupa, bahwa ALLAH MENDAHULUKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN Maka DR Abdul Karim Zaidan pernah berkata : "Berakhlaqlah seperti Allah : Dia penuhi hak-hak Adam, setelah itu baru ia tuntut kewajiban untuk tak mendekati pohon Khuld" Secara mengejutkan DR Abdullah Nasih 'Ulwan dalam kitabnya "Hak Asasi dalam Islam"(: berkata tegas) الحق الاساسي في الاسلام "ISLAM LEBIH MENGUTAMAKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN", karena : Pertama, hak itu nama Allah Kedua, hak itu artinya kebenaran Ketiga, hak itu bermakna esensi (hakikat) Keempat, hak itu juga berarti kewajiban. Seperti : "Hak Muslim atas Muslim ada lima" Mak...