Langsung ke konten utama

Halal is my life

Assalamualaikum eceu Sholihah...

Giliran saya sharing nih...

Hai... Nama saya Temmy
Saya bekerja di sebuah perusahaan PKRT.

Hari ini saya ingin sharing tentang Halal produk dan aturan Halal di Indonesia versi saya ya...🙏😉

Alhamdulillah sekarang telah ada UU yg menetapkan seluruh produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yg  dijual di Indonesia harus memiliki identitas Halal.

Dahulu UU nya hanya mencakup bahan pangan dan obat saja... Mulai September 2019 ini perusahaan yg memproduksi produk PKRT pun diwajibkan memiliki identitas halal..

Di luar sana seperti Malaysia dan Singapura produk halal dan non Halal jelas pemisahannya. Tetapi di Indonesia ini memang yg paling unik. Padahal lebih dari 80% penduduk Indonesia adalah muslim. Tetapi tidak ada penetapan logo haram/non halal untuk menjaga asupan makanan tetap halal bagi muslim.

Banyak gerai/produk makanan yg dibiarkan tanpa status kehalalan, karena produk mereka tdk halal/belum daftar halal/ada penggunaan barang haram pada produknya,dll. Dan ini membuat saya sebagai muslim merasa tdk cukup terlindungi dengan aturan baru yg dibuat ini.

LPPOM MUI sdh sangat berbaik hati, untuk UKM diberikan kemudahan dalam membuat sertifikasi halal. Tetapi tidak semua gerai/toko/pengusaha kecil merasa perlu untuk membuat sertifikasi halal (ditandai dengan logo halal pada produk/gerainya) bahkan beberapa pemiliknya adalah muslim. Sungguh miris

Banyak produk/gerai yg statusnya abu-abu menjadi konsumsi muslim di Indonesia. Ada sebagian orang mengagap bahwa pemberian label non halal/haram tdk enak dan dianggap tdk perlu. Padahal ini merupakan Syariat kita. Kita yg akan makan kan?

Dlm Al Qur'an ayat:
(168) Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

(169) Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.

(170) Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”

(171) Dan perumpamaan (orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.

Menurut saya keadaan ini tdk boleh dibiarkan begitu saja. Masyarakat awam yg tdk teredukasi halal dgn baik dapat mengkonsumsi produk haram karena ketidaktahuan mereka/ karena ikut2 saja... Misalnya melihat ibu fulanah beli produk tertentu.. yg dianggapnya merupakan panutan sehingga menetapkan produk tsb halal untuk mereka konsumsi juga.

Bagaimana solusi dari masalah ini..

1.Kita buat perubahan dari diri kita sendiri, dari keluarga sendiri..
Hindarkan yg abu2 dan ketidak jelasan status produknya.
2. Terus sosialisasikan urgensi untuk mengkonsumsi produk/makanan halal sehingga para pemilik gerai atau pembuat produk merasa perlu membuat sertifikasi halal. Ini bisa kita lakukan online di medsos.
3. Penjualan bisa berjalan karena ada demand. Jadi mari kita sama2, membagikan bawa kita "perlu" dan "butuh" produk halal. Karena untuk jalan menuju takwa terhadap Allah itu  sulit jika sendirian. Mari bersama2 dalam ketakwaan.

#Halal is my life
#sharingiscaring

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan berbasis Fitrah untuk Tahap Usia 7 – 10 Tahun

Prinsip Prinsip Pendidikan berbasis Fitrah untuk Tahap Usia 7 – 10 Tahun Oleh Ust Harry 1. Pahami Fitrah Perkembangan untuk tahap ini dengan baik. Tahap ini adalah fase dari konsepsi berkembang menjadi potensi. Ini masa  latih awal dimana anak sudah boleh diperintah atau adab sudah disampaikan sebagai perintah. Allah memerintahkan orangtua agar menyuruh anak anak mereka sholat ketika berusia 7 tahun. Perintah sholat adalah penanda dimulainya fase pre aqilbaligh awal, inilah perintah untuk beradab kepada Allah. Di Fase ini juga anak sudah menyadari adanya dunia sosial di luar dirinya, menyadari adanya kehidupan dan adanya aturan di atasnya. Kemampuan belajar dan bernalar mencapai masa emasnya di usia ini. 2. Fitrah keimanan pada fase ini bergerak meningkat dari Konsepsi Tauhid Rubbubiyatullah, kepada kesadaran Potensi untuk Tunduk kepada Allah (Tauhid Mulkiyatullah), yaitu sejalan dengan perkembangan fitrah sosialnya serta fitrah belajar dan bernalarnya maka anak disadarkan...

bolen pisang premium

Resep bolen pisang Persiapan isian : Goreng pisang dgn margarine 1. Membuat kulit. Ttgi +gula halus+ buyer/margarin+telur +air. Aduk.. Aduk 1/2 kalian. Bagi menjadi 20 2. Pelapis margarin+minyak+ ttgi+ aduk rata. Pindahkan ke plastik, simpan di kulkas. Bagi menjadi 20 2. Pasangkan adonan kulit +pelapis. (Pelapis dibungkus bahan kulit) Dibuat bentuk bola.  3. Digilas, dilipat 3 sebanyak 3x. Istirahatkan adonan 15-20 menit. Digilas diisi dgn isian. Dilipat amplop. Lalu dilapisi dgn olesan (1 kuning telur+1-2 sdh susu cair).  4. Panggang pada suhu 180oC 35-45 menit Resep by Calista kitchen

hak-hak syar'ie anak

Untuk mengingat kembali hak anak yang harus kita penuhi ketika usianya 0-7 th *HAK-HAK SYAR'IE ANAK* Oleh: Ustad Aad Pada setiap diri manusia tersanding di dalamnya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini telah Allah tetapkan atas makhlukNya. Sehingga bersifat syar'ie : Ada hak syar'ie... Ada kewajiban syar'ie... Banyak yang tak tahu atau lupa, bahwa ALLAH MENDAHULUKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN Maka DR Abdul Karim Zaidan pernah berkata : "Berakhlaqlah seperti Allah : Dia penuhi hak-hak Adam, setelah itu baru ia tuntut kewajiban untuk tak mendekati pohon Khuld" Secara mengejutkan DR Abdullah Nasih 'Ulwan dalam kitabnya "Hak Asasi dalam Islam"(: berkata tegas) الحق الاساسي في الاسلام "ISLAM LEBIH MENGUTAMAKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN", karena : Pertama, hak itu nama Allah Kedua, hak itu artinya kebenaran Ketiga, hak itu bermakna esensi (hakikat) Keempat, hak itu juga berarti kewajiban. Seperti : "Hak Muslim atas Muslim ada lima" Mak...