Assalamualaikum eceu Sholihah...
Giliran saya sharing nih...
Hai... Nama saya Temmy
Saya bekerja di sebuah perusahaan PKRT.
Hari ini saya ingin sharing tentang Halal produk dan aturan Halal di Indonesia versi saya ya...🙏😉
Alhamdulillah sekarang telah ada UU yg menetapkan seluruh produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yg dijual di Indonesia harus memiliki identitas Halal.
Dahulu UU nya hanya mencakup bahan pangan dan obat saja... Mulai September 2019 ini perusahaan yg memproduksi produk PKRT pun diwajibkan memiliki identitas halal..
Di luar sana seperti Malaysia dan Singapura produk halal dan non Halal jelas pemisahannya. Tetapi di Indonesia ini memang yg paling unik. Padahal lebih dari 80% penduduk Indonesia adalah muslim. Tetapi tidak ada penetapan logo haram/non halal untuk menjaga asupan makanan tetap halal bagi muslim.
Banyak gerai/produk makanan yg dibiarkan tanpa status kehalalan, karena produk mereka tdk halal/belum daftar halal/ada penggunaan barang haram pada produknya,dll. Dan ini membuat saya sebagai muslim merasa tdk cukup terlindungi dengan aturan baru yg dibuat ini.
LPPOM MUI sdh sangat berbaik hati, untuk UKM diberikan kemudahan dalam membuat sertifikasi halal. Tetapi tidak semua gerai/toko/pengusaha kecil merasa perlu untuk membuat sertifikasi halal (ditandai dengan logo halal pada produk/gerainya) bahkan beberapa pemiliknya adalah muslim. Sungguh miris
Banyak produk/gerai yg statusnya abu-abu menjadi konsumsi muslim di Indonesia. Ada sebagian orang mengagap bahwa pemberian label non halal/haram tdk enak dan dianggap tdk perlu. Padahal ini merupakan Syariat kita. Kita yg akan makan kan?
Dlm Al Qur'an ayat:
(168) Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(169) Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
(170) Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”
(171) Dan perumpamaan (orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.
Menurut saya keadaan ini tdk boleh dibiarkan begitu saja. Masyarakat awam yg tdk teredukasi halal dgn baik dapat mengkonsumsi produk haram karena ketidaktahuan mereka/ karena ikut2 saja... Misalnya melihat ibu fulanah beli produk tertentu.. yg dianggapnya merupakan panutan sehingga menetapkan produk tsb halal untuk mereka konsumsi juga.
Bagaimana solusi dari masalah ini..
1.Kita buat perubahan dari diri kita sendiri, dari keluarga sendiri..
Hindarkan yg abu2 dan ketidak jelasan status produknya.
2. Terus sosialisasikan urgensi untuk mengkonsumsi produk/makanan halal sehingga para pemilik gerai atau pembuat produk merasa perlu membuat sertifikasi halal. Ini bisa kita lakukan online di medsos.
3. Penjualan bisa berjalan karena ada demand. Jadi mari kita sama2, membagikan bawa kita "perlu" dan "butuh" produk halal. Karena untuk jalan menuju takwa terhadap Allah itu sulit jika sendirian. Mari bersama2 dalam ketakwaan.
#Halal is my life
#sharingiscaring
Komentar
Posting Komentar